Anggota Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Luwuk atau sering disebut KP3 bersama Tim Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk kembali mengamankan sejumlah box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap, Kamis (6/4/2023) sore.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, mengungkapkan, box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap ini diamankan dari KM Fungka Permata VII di pelabuhan Rakyat Luwuk.
"Ada empat box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap berasal dari Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara," ungkap Agung.
Ia menjelaskan, box berisi daging sapi tanpa izin dari Karantina Kabupaten Sanana ini rencananx akan dijual di Pasar Sentral Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
"Daging sapi dalam box ini sudah diamankan di Kantor Karantina Kelas II Luwuk sambil menunggu dokumen lengkap dari pemiliknya," jelasnya.
Agung mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ) dari hewan.
"Pemilik daging ini bernisial AA warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan," tutupnya.
Berita Terkait
Monev Program Pemberdayaan Masyarakat JOB Tomori
Berkah Akhir Tahun 1000 Lebih Siswa di Banggai Dapat Bantuan
Pencarian Dua Bocah Yang Hanyut Di Sungai Masih Pencarian
Forum Kades Kecamatan Nuhon Study Banding Ke Kabupaten Buleleng
Bersama JOB Tomori, Pemkab Banggai Laksanakan Bimtek Proklim
Penyebab Tingginya Stunting Di Banggai
Kebakaran Hebat di Luwuk Lalap Empat Rumah dan Satu Korban Tewas
Gerak Cepat Danramil 01 Dan Kapolsek Luwuk Merespon Laporan Warga
Ekstra Time Argentina vs Prancis Imbang 3-3
Harapan Kepada Kapolres Baru Ditengah Aksi 1000 Koin