Anggota Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Luwuk atau sering disebut KP3 bersama Tim Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk kembali mengamankan sejumlah box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap, Kamis (6/4/2023) sore.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, mengungkapkan, box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap ini diamankan dari KM Fungka Permata VII di pelabuhan Rakyat Luwuk.
"Ada empat box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap berasal dari Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara," ungkap Agung.
Ia menjelaskan, box berisi daging sapi tanpa izin dari Karantina Kabupaten Sanana ini rencananx akan dijual di Pasar Sentral Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
"Daging sapi dalam box ini sudah diamankan di Kantor Karantina Kelas II Luwuk sambil menunggu dokumen lengkap dari pemiliknya," jelasnya.
Agung mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ) dari hewan.
"Pemilik daging ini bernisial AA warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan," tutupnya.
Berita Terkait
Truk Molen Terguling di Jalan Patroli Donggi Senoro
Bupati Buka Muswil Muhammadiyah Dan Aisyiyah se - Sulteng ke - 13 tahun 2023
Ribut Masalah Tempat Tidur, Mantan Suami Istri di Damaikan Polisi
Seorang Warga Kiloma Balantak Dilaporkan Hilang Saat Cari Durian
Siswi di Batui Diperkosa Suami Tante hingga Hamil
Doa Berulang 'Mian' Batui
Gerak Cepat Danramil 01 Dan Kapolsek Luwuk Merespon Laporan Warga
Kebakaran Gudang Sembako di Luwuk Kerugian Ditaksir Capai 1 Milyar
Polisi Cokok 13 Pelaku Sekaligus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pencuri Motor di Luwuk