Anggota Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Luwuk atau sering disebut KP3 bersama Tim Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk kembali mengamankan sejumlah box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap, Kamis (6/4/2023) sore.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, mengungkapkan, box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap ini diamankan dari KM Fungka Permata VII di pelabuhan Rakyat Luwuk.
"Ada empat box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap berasal dari Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara," ungkap Agung.
Ia menjelaskan, box berisi daging sapi tanpa izin dari Karantina Kabupaten Sanana ini rencananx akan dijual di Pasar Sentral Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
"Daging sapi dalam box ini sudah diamankan di Kantor Karantina Kelas II Luwuk sambil menunggu dokumen lengkap dari pemiliknya," jelasnya.
Agung mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ) dari hewan.
"Pemilik daging ini bernisial AA warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan," tutupnya.
Berita Terkait
Kronologi Saling Serang Karyawan Lokal vs Pekerja Asing di Morut
PPK Nambo Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP
Unit Identifikasi Polres Banggai Olah TKP Lokasi Kebakaran Rumah di Luwuk
Pinjam Motor Mertua Untuk Maling Ponsel
Pemdes Sepa Bakal Salurkan Ayam Petelur dan Bibit Alpukat untuk Perbaikan Ekonomi Warga
Tutup Jalan Protes Listrik Padam. Kemacetan Mengular di Poros Lamo Batui
Kapolsek Pagimana Monitoring Pelaksanaan Wawancara Calon PKD
Puluhan Liter Cap Tikus Diduga Stok Perayaan Tahun Baru Berhasil Diamankan Polisi
Berkas Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Banggai Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Anggota Polsek Batui Sambangi Sejumlah Mesjid