Rumah seorang emak-emak di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai digerebek polisi lantaran ketahuan menjual miras tradisional jenis cap tikus, Rabu (1/2/2023) malam.
Penggeledahan di dalam rumah Emak-emak berinisial FN (46) ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas saat melaksanakan patroli rutin.
“Anggota patroli mendapat informasi dari masyarakat adanya warga yang menjual miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Nuhon Iptu Budi Susanto Putra Lubis.
Usai menerima informasi tersebut petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual miras.
“Dalam penggeledahan di dalam rumah pelaku anggota menemukan dua kantong cap tikus,” bebernya.
Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Nuhon, sedangkan untuk pelaku akan diundang guna dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Kami masih akan kembangkan dari mana IRT ini mendapatkan minuman terlarang tersebut,” terangnya.
Menurut Budi, pemberantasan peredaran miras terus digencarkan guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif khususnya mencegah tindak kriminalitas akibat pengaruh minuman beralkohol.
“Kami harap masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras, untuk ditindak lanjuti,” tandasnya.
Berita Terkait
Pemkab Banggai Tunaikan Zakat Mal Melalui Baznas
Warga Tolbar Tewas Tersengat Jerat Tikus
Bupati Banggai Ajak Pengusaha dan Organisasi Buruh Tingkatkan Kemampuan Pekerja
Pencarian Dua Bocah Yang Hanyut Di Sungai Masih Pencarian
Pemkab Banggai Musnakan Dokumen Kependudukan yang Invalid/rusak
ASN Banggai di tuntut Jadi Teladan Taat Pajak
Bersama JOB Tomori, Pemkab Banggai Laksanakan Bimtek Proklim
Polsek Batui Ajak Masyarakat Jangan Mudah Percaya Berita Hoax
Kronologi Saling Serang Karyawan Lokal vs Pekerja Asing di Morut
Kabupaten Banggai Minimalisir Temuan, Pertahankan Prestasi Opini WTP