Rumah seorang emak-emak di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai digerebek polisi lantaran ketahuan menjual miras tradisional jenis cap tikus, Rabu (1/2/2023) malam.
Penggeledahan di dalam rumah Emak-emak berinisial FN (46) ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas saat melaksanakan patroli rutin.
“Anggota patroli mendapat informasi dari masyarakat adanya warga yang menjual miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Nuhon Iptu Budi Susanto Putra Lubis.
Usai menerima informasi tersebut petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual miras.
“Dalam penggeledahan di dalam rumah pelaku anggota menemukan dua kantong cap tikus,” bebernya.
Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Nuhon, sedangkan untuk pelaku akan diundang guna dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Kami masih akan kembangkan dari mana IRT ini mendapatkan minuman terlarang tersebut,” terangnya.
Menurut Budi, pemberantasan peredaran miras terus digencarkan guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif khususnya mencegah tindak kriminalitas akibat pengaruh minuman beralkohol.
“Kami harap masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras, untuk ditindak lanjuti,” tandasnya.
Berita Terkait
Panwascam Nambo Resmi Umumkan Calon PKD Yang Lulus
Polisi Buru Pelaku Curas di Hanga-Hanga Permai Luwuk Selatan
Doa Berulang 'Mian' Batui
Forum Kades Kecamatan Nuhon Study Banding Ke Kabupaten Buleleng
Wabup Banggai Apresiasi Kontribusi PM Bagi Pembangunan Daerah
Kapolres Banggai AKBP Ade Nur Ramdani SH, SIK, MM Ngopi Bareng Jurnalis
Kadis PMD Pesan Kades Harus Transparan Kelola Dana Desa
PUPR Banggai Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW ke 2
Pisah Sambut PJU Dan Tiga Kapolres Jajaran Polda Sulteng
Siswi di Batui Diperkosa Suami Tante hingga Hamil