Gorontalo — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap kasus transaksi fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Wonosari, Kabupaten Gorontalo. Dua pegawai bank telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengatakan kedua tersangka berinisial I (mantri) dan R (teller). Keduanya diduga melakukan transaksi pemindahbukuan tanpa uang fisik sebanyak enam kali dalam satu hari.
Dilansir media ini melalui Antaranews gorontalo,Kasus ini bermula saat I dihubungi seseorang yang mengaku dari perusahaan e-commerce dan menawarkan hadiah serta investasi. I kemudian melakukan sejumlah transaksi melalui sistem internal bank, dibantu oleh R, tanpa adanya uang tunai yang masuk.
Audit bank kemudian menemukan ketidaksesuaian data hingga terungkap kerugian sebesar Rp1,3 miliar bagi BRI Unit Wonosari. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, slip transaksi, dan dokumen harian bank.
Dalam kasus ini, tujuh orang saksi dan satu ahli dari OJK telah diperiksa. Kedua tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, terkait penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan perbankan.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut sistem keuangan perbankan. Penyidikan masih kami lakukan secara profesional dan transparan,” tegas Maruly.

Berikan Komentar