DUA pria, AR, 38 tahun dan BL, 36 tahun diamankan polisi atas dugaan pencurian tegakan batang kelapa. Aksi pencurian yang tidak biasa ini terjadi di perkebunan kelapa warga di Kelurahaan Maahas, Luwuk Banggai.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan alat tebang berupa sensor lalu menumbang pohon kelapa yang layak jual. Pengungkapan ini terjadi pada, Senin, 20 Maret 2023, sekira pukul 18.00 Wita.
Keduanya berinisial AR (38) warga Kelurahan Soho Kecamatan Luwuk dan BL (36) warga Kelurahan Nambo Lempek Baru Kecamatan Nambo.
Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU TIO Tondy, STK, SIK, MH, MSi mengatakan penangkapan kedua terdua pelaku berawal dari laporan La Bula kepada kepolisian terkait aksi pencurian pohon kelapa pada Sabtu (25/2/2023).
“Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian itu,” kata IPTU Tio Tondy.
Dari keterangan keduanya, jelas kasat, mereka mengakui telah melakukan penebangan pohon kelapa milik keluarga Wa Atu sebanyak 31 pohon kelapa dengan menggunakan mesin sensor.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15,5 Juta,” sebut Kasat.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tukasnya
Berita Terkait
Polsek Kintom Bersama Pemkec Pantau Harga dan Ketersediaan Sembako
ASN Banggai di tuntut Jadi Teladan Taat Pajak
DP2KB P3A Banggai Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA)
Deputi LAN RI Apresiasi Pelaksanaan Display Inovasi Pemda Banggai
PUPR Banggai Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW ke 2
Bupati Amirudin Ingatkan Para Kades Tidak Bermain-Main Dengan Dana Desa
Kunjungi Korban Kebakaran, Wabup Banggai Ikut Prihatin Dan Beri Bantuan
Pemkab Banggai Mengikuti Rakor Pencabutan PPKM Melalui Zoom Meeting
Polisi Sita Puluhan Liter Cap Tikus di Toili Barat
Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pencuri Motor di Luwuk