JAJARAN Polres Banggai terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras diberbagai tempat. Mengingat, minuman berkandungan alkohol itu kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Seperti yang dilakukan personel Subsektor Toili Barat, Polsek Toili yang menggeledah salah satu kios di Desa Karya Makmur, Kecamatan Toili Barat, pada Senin (27/3/2022) siang.
Kios yang diketahui milik IRT bernisial KS (35) ini digerebek petugas lantaran dilaporkan masyarakat menjual miras tanpa izin
“Kita mendapat laporan bahwa kios milik IRT ini menjual miras,” kata Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko.
Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kios pelaku, petugas berhasil menemukan dua jerigen ukuran lima liter berisi miras cap tikus.
“Barang bukti yang ditemukan 10 liter berisi miras jenis cap tikus di dua jerigen ukuran lima liter,” ungkapnya.
Petugas kemudian mengamankan pemilik miras serta seluruh barang bukti ke Mapolsek Toili, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemberantasan miras akan terus dilakukan khususnya selama bulan suci Ramadhan demi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
Berita Terkait
Bhabinkamtibmas Polsek Batui Mediasi Perkelahian Antar Anak Dibawah Umur
Napak Tilas, Awali Peringatan Hari Patriotik 12 Februari
Wabup Banggai Apresiasi Kontribusi PM Bagi Pembangunan Daerah
Pemdes Lumbe Lakukan Penjaringan Isi Jabatan Perangkat Desa Yang Kosong
Meluruskan Makna Tumpe, Antara Upeti dan Persaudaraan
Wabup Banggai Hadiri Pelantikan PAC PKB dan DPC Perempuan Bangsa
Kebakaran Hebat di Kawasan Pemukiman Kampung Baru Luwuk
Warga Nambo Meminta Bus Sekolah Dioperasikan Kembali
PT Panca Amara Utama Bantu Bangun Kandang Ternak di Kecamatan Kintom
Penahanan Demas Saampap Memantik Reaksi Keras Aktivis