JAJARAN Polres Banggai terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras diberbagai tempat. Mengingat, minuman berkandungan alkohol itu kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Seperti yang dilakukan personel Subsektor Toili Barat, Polsek Toili yang menggeledah salah satu kios di Desa Karya Makmur, Kecamatan Toili Barat, pada Senin (27/3/2022) siang.
Kios yang diketahui milik IRT bernisial KS (35) ini digerebek petugas lantaran dilaporkan masyarakat menjual miras tanpa izin
“Kita mendapat laporan bahwa kios milik IRT ini menjual miras,” kata Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko.
Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kios pelaku, petugas berhasil menemukan dua jerigen ukuran lima liter berisi miras cap tikus.
“Barang bukti yang ditemukan 10 liter berisi miras jenis cap tikus di dua jerigen ukuran lima liter,” ungkapnya.
Petugas kemudian mengamankan pemilik miras serta seluruh barang bukti ke Mapolsek Toili, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemberantasan miras akan terus dilakukan khususnya selama bulan suci Ramadhan demi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
Berita Terkait
Tajam Memahami Satu Juta Satu Pekarangan
Pemilik Pabrik Nikel Terbesar Asia Tenggara di Morowali
Fraksi kembali Aksi di PN Luwuk Minta Kejelasaan Kasus Demas
AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM Pimpin Apel Perdana Dihalaman Mapolres Banggai
Safari Kamtibmas, Ini Pesan Bhabinkamtibmas Polsek Lamala
Dinas Perikanan Banggai Tinjau Perkembangan Budi Daya Lele
Pemdes Obo Balingara Sosialisasikan Perdes Penertiban Hewan ternak
Berkas Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Banggai Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Komitmen Kerjasama antara PT. PAU dengan Pemkab Banggai Berlanjut
Pengamanan Arus Mudik-Balik Lebaran, Kapolri Sampaikan Ucapkan Terima Kasih ke Jajaran