JAJARAN Polres Banggai terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras diberbagai tempat. Mengingat, minuman berkandungan alkohol itu kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Seperti yang dilakukan personel Subsektor Toili Barat, Polsek Toili yang menggeledah salah satu kios di Desa Karya Makmur, Kecamatan Toili Barat, pada Senin (27/3/2022) siang.
Kios yang diketahui milik IRT bernisial KS (35) ini digerebek petugas lantaran dilaporkan masyarakat menjual miras tanpa izin
“Kita mendapat laporan bahwa kios milik IRT ini menjual miras,” kata Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko.
Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kios pelaku, petugas berhasil menemukan dua jerigen ukuran lima liter berisi miras cap tikus.
“Barang bukti yang ditemukan 10 liter berisi miras jenis cap tikus di dua jerigen ukuran lima liter,” ungkapnya.
Petugas kemudian mengamankan pemilik miras serta seluruh barang bukti ke Mapolsek Toili, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemberantasan miras akan terus dilakukan khususnya selama bulan suci Ramadhan demi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
Berita Terkait
AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM Pimpin Apel Perdana Dihalaman Mapolres Banggai
PT Panca Amara Utama Bantu Bangun Kandang Ternak di Kecamatan Kintom
Pencuri Tabung Gas di Sayambongin Dihajar Warga
Polisi Cokok 13 Pelaku Sekaligus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Nekat Jual Miras, Rumah Emak-emak Di Nuhon Digerebek Polisi
Polisi Amankan Pelaku Pencurian Batang Kelapa di Maahas
Penemuan Mayat Pria Dalam Kamar Mess di Samalore, Diduga Sakit
Bupati Banggai Pimpin Upacara HAB Ke 77 Kemenag
Menikung Terlalu Lebar, X-Trail Hantam Truk Kontainer di Tikungan Mendonun
Pemkab Banggai Mengikuti Rakor Pencabutan PPKM Melalui Zoom Meeting