KEPOLISIAN Sektor Luwuk berhasil menyita ratusan bungkus cap tikus siap edar dari sebuah kios kelontong di Kelurahan Kompo Luwuk Selatan, sesaat jelang malam pisah tahun, Sabtu 31 Desember 2022.
Tidak hanya itu, 10 botol anggur cap orang tua tanpa izin edar turut diamankan dari kios milik pria 31 tahun, berinisial SD tersebut.
Menurut Kapolsek Luwuk, AKP Agung Kastria Kesuma, penggeledahan bermula dari kecurigaan polisi yang melihat aktivitas didalam kios.
"Saat giat patroli, anggota mendapati seorang warga yang sedang beli miras di salah satu kios di kompleks tersebut," kata Agung saat dikonfirmasi awak media, Minggu (1/1/2023) pagi.
Alhasil, ia mengungkapkan, pihaknya berhasil menemukan 385 kantong cap tikus dan 10 botol miraa jenis anggur orang tua yang disimpan dalam dus.
"Minuman terlarang ini disembunyikan pelaku berinisial SD (31) dalam kamar tidur dan di bawah rak jualan," ucap Agung.
Dari hasil interogasi, Agung menjelaskan, pelaku mengakui bahwa minuman terlarang tersebut berasal dari Kecamatan Bunta pada Kamis 28 Desember 2022.
"Rencananya pelaku akan menjual miras ini pada saat malam pisah tahun"
Seluruh barang bukti kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Luwuk bersama pemiliknya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Razia ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Luwuk jelang tahun baru 2023," tandasnya.
Berita Terkait
Data dan Fakta Membuktikan Beras Indonesia Melimpah
Pisah Sambut PJU Dan Tiga Kapolres Jajaran Polda Sulteng
Hasil Penilaian Kepatuhan Ombudsman, Pemkab Banggai Raih Nilai Tertinggi Se-Sulteng
Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Batui Selatan
Bupati Amirudin Ingatkan Para Kades Tidak Bermain-Main Dengan Dana Desa
Forum Kades Kecamatan Nuhon Study Banding Ke Kabupaten Buleleng
Berkah Akhir Tahun 1000 Lebih Siswa di Banggai Dapat Bantuan
Pemkab Banggai Musnakan Dokumen Kependudukan yang Invalid/rusak
Meluruskan Makna Tumpe, Antara Upeti dan Persaudaraan
Sinergitas TNI Polri Razia Miras di Warung Kelontong