Karena tidak dapat menahan diri saat mantan suaminya hendak mengambil tempat tidur untuk dibawah kerumah istri yang baru, sehingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan penganiyaan di Desa Benteng Kecamatan Toili.
Mendapat laporan ini, Bhabinkamtibmas Polsek Toili Aipda Abd. Halim, SH langsung berupaya menggelar mediasi diantara kedua belah pihak yang bertikai, Rabu (8/2/2023) pukul 09.30 Wita bertempat di Balai Desa Benteng.
Diterangkan oleh Aipda Abd. Halim, SH, kejadian penganiyaan menimpa TU (80) warga Desa Benteng yang dilakukan oleh mantan istrinya MA (52) juga warga Desa Benteng, Toili, pada hari Jumat (3/2/2023).
“Alhamdulilah sampainya mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak serta Kepala Desa Benteng dan Kepala Dusun serta disaksikan pula oleh beberapa orang saksi, akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disertai pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.
Berita Terkait
Berkah atau Kutukan? Kemajuan Teknologi yang Membawa Kemunduran Diri
Bupati Buka Muswil Muhammadiyah Dan Aisyiyah se - Sulteng ke - 13 tahun 2023
Napak Tilas, Awali Peringatan Hari Patriotik 12 Februari
Bupati Amirudin Pimpin Upacara Peringatan Hari Patriotik 12 Februari 1942
Bupati Banggai Kunker Ke Kantor Kementerian Dalam Negeri
Berkah Akhir Tahun 1000 Lebih Siswa di Banggai Dapat Bantuan
Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Banggai Gelar Peringatan Hari Aids Sedunia
Bupati Banggai Bersama Jajaran Forkopimda Kunjungi Sejumlah Gereja Di Kota Luwuk
Pemkab Banggai Gelar Pameran Bursa Kerja, 779 Lowongan Dibuka
Wabup Banggai Buka Sosialisasi "Banggai Menuju Mall Pelayanan Publik"