Karena tidak dapat menahan diri saat mantan suaminya hendak mengambil tempat tidur untuk dibawah kerumah istri yang baru, sehingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan penganiyaan di Desa Benteng Kecamatan Toili.
Mendapat laporan ini, Bhabinkamtibmas Polsek Toili Aipda Abd. Halim, SH langsung berupaya menggelar mediasi diantara kedua belah pihak yang bertikai, Rabu (8/2/2023) pukul 09.30 Wita bertempat di Balai Desa Benteng.
Diterangkan oleh Aipda Abd. Halim, SH, kejadian penganiyaan menimpa TU (80) warga Desa Benteng yang dilakukan oleh mantan istrinya MA (52) juga warga Desa Benteng, Toili, pada hari Jumat (3/2/2023).
“Alhamdulilah sampainya mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak serta Kepala Desa Benteng dan Kepala Dusun serta disaksikan pula oleh beberapa orang saksi, akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disertai pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.
Berita Terkait
Bupati Banggai Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov Sulteng Ke-9
Polres Banggai Gelar Konfrensi Pers Akhir Tahun 2022
Forum Kades Kecamatan Nuhon Study Banding Ke Kabupaten Buleleng
Gandeng Kejari Banggai, DISNAKKESWAN Banggai Monev Kelompok Penerima Bantuan
Bupati Banggai Serahkan Bansos Dampak Inflasi
Bupati Banggai Minta Pelayanan Ambulans Digratiskan Untuk Masyarakat
Diduga Hubungan arus pendek listrik Picu Kebakaran Gudang Sembako Di Kota Luwuk
Polsek Luwuk Sita Ratusan Bungkus Miras dari Kios Kelontong
Unit Identifikasi Polres Banggai Olah TKP Lokasi Kebakaran Rumah di Luwuk
Panwascam Nambo Resmi Umumkan Calon PKD Yang Lulus