Karena tidak dapat menahan diri saat mantan suaminya hendak mengambil tempat tidur untuk dibawah kerumah istri yang baru, sehingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan penganiyaan di Desa Benteng Kecamatan Toili.
Mendapat laporan ini, Bhabinkamtibmas Polsek Toili Aipda Abd. Halim, SH langsung berupaya menggelar mediasi diantara kedua belah pihak yang bertikai, Rabu (8/2/2023) pukul 09.30 Wita bertempat di Balai Desa Benteng.
Diterangkan oleh Aipda Abd. Halim, SH, kejadian penganiyaan menimpa TU (80) warga Desa Benteng yang dilakukan oleh mantan istrinya MA (52) juga warga Desa Benteng, Toili, pada hari Jumat (3/2/2023).
“Alhamdulilah sampainya mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak serta Kepala Desa Benteng dan Kepala Dusun serta disaksikan pula oleh beberapa orang saksi, akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disertai pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.
Berita Terkait
Forum Kades Kecamatan Nuhon Study Banding Ke Kabupaten Buleleng
Aswan Wujudkan Salipi Sebagai Desa Bebas Miras
Pemdes Obo Balingara Sosialisasikan Perdes Penertiban Hewan ternak
Kronologi Saling Serang Karyawan Lokal vs Pekerja Asing di Morut
Wakapolsek Batui Hadiri Rapat Unsur Forkopimcam dan Orang Tua Siswa di SMA 1 Batui
Aturan Baru, PNS Diberi Pilihan Bertahan atau Berhenti
Kapolres AKBP Ade Nuramdani, Silaturahmi Dengan Bupati Banggai
Jabat Kapolres Banggai, Ini Moto AKBP Ade Nuramdani
PUPR Banggai Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW ke 2
Dr. Ir. Anshar Maita, M.M., Dikukuhkan Sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama di Setda Banggai