Karena tidak dapat menahan diri saat mantan suaminya hendak mengambil tempat tidur untuk dibawah kerumah istri yang baru, sehingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan penganiyaan di Desa Benteng Kecamatan Toili.
Mendapat laporan ini, Bhabinkamtibmas Polsek Toili Aipda Abd. Halim, SH langsung berupaya menggelar mediasi diantara kedua belah pihak yang bertikai, Rabu (8/2/2023) pukul 09.30 Wita bertempat di Balai Desa Benteng.
Diterangkan oleh Aipda Abd. Halim, SH, kejadian penganiyaan menimpa TU (80) warga Desa Benteng yang dilakukan oleh mantan istrinya MA (52) juga warga Desa Benteng, Toili, pada hari Jumat (3/2/2023).
“Alhamdulilah sampainya mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak serta Kepala Desa Benteng dan Kepala Dusun serta disaksikan pula oleh beberapa orang saksi, akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disertai pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.
Berita Terkait
Bappeda Litbang Banggai Laksanakan Display Laboratorium Inovasi Tahap II
Kapolsek Kintom Hadiri Rakor Bersama Panwascam Nambo
Truk Molen Terguling di Jalan Patroli Donggi Senoro
Berkah Akhir Tahun 1000 Lebih Siswa di Banggai Dapat Bantuan
Ini Pesan Kamtibmas Kapolres Banggai Jelang Malam Pergantian Tahun 2023
Komitmen Camat Pagimana Sukseskan Program Pemerintah
Pemkab Banggai Mengikuti Rakor Pencabutan PPKM Melalui Zoom Meeting
Bupati Amirudin Terima Penghargaan dari BPKP Sulteng
Forkopimda Banggai Ikuti Rangkaian Agenda Muswil Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Sulteng Ke-13
Pemprov Sulteng Jawab Permasalahan Guru Dan Siswa Di Banggai