Karena tidak dapat menahan diri saat mantan suaminya hendak mengambil tempat tidur untuk dibawah kerumah istri yang baru, sehingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan penganiyaan di Desa Benteng Kecamatan Toili.
Mendapat laporan ini, Bhabinkamtibmas Polsek Toili Aipda Abd. Halim, SH langsung berupaya menggelar mediasi diantara kedua belah pihak yang bertikai, Rabu (8/2/2023) pukul 09.30 Wita bertempat di Balai Desa Benteng.
Diterangkan oleh Aipda Abd. Halim, SH, kejadian penganiyaan menimpa TU (80) warga Desa Benteng yang dilakukan oleh mantan istrinya MA (52) juga warga Desa Benteng, Toili, pada hari Jumat (3/2/2023).
“Alhamdulilah sampainya mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak serta Kepala Desa Benteng dan Kepala Dusun serta disaksikan pula oleh beberapa orang saksi, akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disertai pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.
Berita Terkait
Bupati Banggai Ir . H Amirudin Resmi Buka Bimtek PKK
Wabup Banggai Hadiri Pelantikan PAC PKB dan DPC Perempuan Bangsa
Gandeng Kejari Banggai, DISNAKKESWAN Banggai Monev Kelompok Penerima Bantuan
Camat Harap Gema Hari Jadi Kecamatan Kintom Ke - 62 Dapat Dirasakan Masyarakat
Pencarian Dua Bocah Yang Hanyut Di Sungai Masih Pencarian
PLTMG Banggai Akan Rampung di Tahun 2023
Jelang Nataru, Sat Samapta Polres Banggai Intensifkan Razia Miras
Bhabinkamtibmas Polsek Batui Mediasi Perkelahian Antar Anak Dibawah Umur
Bupati Banggai Pimpin Upacara HAB Ke 77 Kemenag
500 Warga Banggai Terima Bantuan ATENSI