Tojo Una-una -Tak ingin terus dipingpong dengan berbagai penjelasan tanpa kepastian, masyarakat Desa Tojo akhirnya memilih menempuh jalur hukum. BPN Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) dipastikan bakal digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penarikan 270 sertifikat tanah milik warga yang telah berlangsung sejak 2019.

 Masyarakat menegaskan tidak ingin terus menjadi korban dalam polemik pertanahan yang diduga melibatkan praktik mafia tanah. Warga mendesak agar persoalan penarikan ratusan sertifikat diusut secara jelas

Oktavianus Songgo, pendamping masyarakat sekaligus Ketua Serikat Hijau Indonesia (SHI) Poso yang akrab disapa Obet, menegaskan bahwa rencana menggugat BPN Touna ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan lagi sekadar wacana.

Seluruh dokumen dan berkas pendukung gugatan telah rampung disiapkan. Bahkan, sebanyak 15 pengacara telah disiapkan untuk mendampingi masyarakat dalam menempuh jalur hukum . Dokumen tersebut di antaranya rekomendasi Bupati Touna, DPRD Touna, Kepala Desa Tojo, hingga Komnas HAM yang meminta agar sertifikat masyarakat dikembalikan.

 "Dari pertemuan dengan masyarakat dan BPN baru-baru ini, mereka mengatakan siap dilaporkan di mana saja. Untuk itu, kami mengambil jalur hukum ke PTUN. Semua berkas kmai sudah rampung,dalam minggu ini kami laporkan" tegas Obet, Jumat (6/11/2026).

Obet juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penarikan sertifikat tersebut. Menurut Obet Sebelumnya, tim pendamping masyarakat telah melayangkan somasi kepada BPN Touna. Somasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan undangan klarifikasi kepada masyarakat dalam pertemuan yang berlangsung Senin (2/11/2026).

Namun, pertemuan itu justru menyisakan kekecewaan bagi warga. Pasalnya, menurut keterangan masyarakat yang hadir, pembahasan lebih banyak diarahkan pada status lahan yang disebut masuk dalam kawasan hutan, bukan menjawab persoalan utama mengenai dasar penarikan 270 sertifikat milik warga.

Berdasarkan keterangan sejumlah masyarakat yang menghadiri pertemuan tersebut, pihak BPN menjelaskan bahwa lahan yang saat ini dikuasai warga dan telah ditanami ribuan pohon kelapa masuk dalam kawasan hutan. Atas dasar itu, BPN disebut telah mengambil sejumlah langkah administratif, termasuk menyurati Kantor Wilayah BPN dan kementerian terkait guna memproses pembatalan sertifikat tanah milik masyarakat.

Kepala BPN Touna juga disebut menyampaikan bahwa pihaknya telah keliru menerbitkan sertifikat yang berada dalam kawasan hutan. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika memang ada kekeliruan dalam penerbitan sertifikat, mengapa persoalan tersebut harus berlarut-larut dan Mengapa masyarakat yang harus menanggung dampak dari persoalan administrasi yang disebut sebagai kesalahan pihak BPN.

 "Bagaimana mungkin sejak 2019 sertifikat kami sudah ditarik, tetapi sekarang baru mau mengambil langkah pembatalan? Kami diundang ke Ampana dengan alasan klarifikasi atas somasi yang kami layangkan. Namun, yang dijelaskan justru soal penerbitan sertifikat, bukan persoalan penarikannya. Kami datang ke Ampana pakai biaya sendiri, jangan sampai kami hanya datang jauh-jauh untuk mendengar penjelasan yang itu-itu saja,Kami datang bukan untuk mendengar cerita soal kesalahan penerbitan, tetapi ingin mempertanyakan kapan sertifikat kami dikembalikan .

Jangan mengalihkan persoalan! Kalau memang ada kesalahan dalam penerbitan sertifikat, itu urusan BPN. Jangan sampai kesalahan mereka justru masyarakat yang harus jadi korban , Ini tanah kami, ini hak kami, bahkan di atas lahan itu ada makam nenek moyang kami. Tetapi kenapa justru kami yang terus dirugikan? jangan lagi kami hanya disuruh bersabar tanpa kepastian!" tegas Ali Mari.

Di tengah persoalan yang belum juga selesai, Ali Mari mengungkapkan bahwa masyarakat juga dibuat bingung dengan janji salah satu pihak Pegawai BPN ,yang sebelumnya mengundang masyarkat dan menyampaikan bahwa sertifikat warga akan diurus dan dikembalikan hingga Desember 2026.

 "Katanya sertifikat kami akan diurus sampai Desember. Kami disuruh bersabar dan menunggu, tetapi sekarang waktunya sudah semakin dekat. Tinggal satu bulan lagi, sementara yang kami dengar hanya penjelasan yang mutar-mutar, tidak ada kepastian yang jelas. Kami ini masyarakat, jangan terus diberi janji.dan dikorbankan " Pungkas Ali Mari.