PASANGKAYU — Ketua Kelompok Tani Serennuang di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, meminta perlindungan dan pendampingan hukum terkait keberadaan lahan kelompok tani yang disebut telah mengalami perubahan penguasaan serta alih fungsi oleh sejumlah pihak.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Arpan selaku ketua Kelompok Tani Serennuang di Kabupaten Pasangkayu, menyusul adanya rencana pelaksanaan eksekusi lahan, yang menurut pihak kelompok tani, berkaitan dengan lokasi yang selama ini menjadi bagian dari lahan pertanian Kelompok Tani Serennuang.

Arpan menyatakan pihaknya ingin mempertahankan tanaman dan lahan
yang selama ini dikelola oleh anggota kelompok. Menurut keterangannya, apabila eksekusi tetap dilakukan tanpa adanya penyelesaian yang mempertimbangkan keberadaan tanaman dan aktivitas pertanian anggota kelompok, para petani berpotensi mengalami kerugian yang cukup besar.

“Yang kami harapkan adalah perlindungan hukum dan penyelesaian yang adil. Kami ingin mempertahankan tanaman yang ada dan mempertahankan kehidupan anggota kelompok tani yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut,” ujar Arpan Ketua Kelompok Tani Serennuang.

Disebut Dibuka Melalui Program Cetak Sawah Baru

Pihak kelompok tani menerangkan bahwa Kelompok Tani Serennuang mulai dibuka pada tahun anggaran 2015–2016 melalui program cetak sawah baru di bawah pengawasan program Upaya Khusus (Upsus), yang pada saat itu berkaitan dengan program peningkatan produksi pangan seperti padi, jagung, dan kedelai.Menurut kelompok tani, keberadaan lahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan para anggota kelompok, tetapi juga memiliki hubungan dengan program pemerintah di bidang pertanian dan ketahanan pangan.

Karena itu, pihak kelompok tani berharap pemerintah melalui instansi pertanian dapat melakukan
peninjauan terhadap kondisi lahan dan riwayat pengelolaannya sebelum proses hukum terhadap objek
lahan tersebut berlanjut.

Minta Pemerintah Pertanian Turun Tangan

Ketua Kelompok Tani Serennuang juga berharap Kementerian Pertanian bersama pemerintah daerah dan instansi teknis terkait dapat mendengar aspirasi para petani yang selama lebih dari satu dekade disebut telah berupaya mempertahankan kegiatan pertanian di lokasi tersebut.

Menurut pihak kelompok tani, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai penguasaan lahan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kehidupan anggota kelompok serta keberlanjutan program ketahanan pangan.

 

“Harapan kami, pihak pertanian dapat melihat kembali kondisi kelompok tani seperti semula danmemberikan perhatian terhadap nasib anggota kelompok. Mereka sudah lebih dari sepuluh tahunberjuang untuk bertahan hidup melalui kegiatan pertanian,” ungkapnya.

Pihak kelompok tani menilai, apabila lahan yang selama ini digunakan untuk kegiatan pertanian tidak dapat dipertahankan, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh anggota kelompok, tetapi juga dapat memengaruhi keberlanjutan kegiatan produksi pertanian di wilayah tersebut.

 

Meminta Penyelesaian Secara Adil dan Terbuka

Atas persoalan tersebut, Kelompok Tani Serennuang meminta seluruh pihak yang berkepentinganmengedepankan penyelesaian secara hukum, terbuka, dan berkeadilan. Mereka juga berharap adanyaverifikasi terhadap dokumen, riwayat pembukaan lahan, status objek tanah, serta pihak-pihak yang selama ini menguasai atau mengelola lahan tersebut.

Kelompok tani juga meminta agar kepentingan anggota kelompok yang selama ini menggarap dan

menanam di lokasi tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyelesaian.

Sementara itu, terkait rencana eksekusi dan status hukum objek lahan, diperlukan penjelasan dari pihak
Pengadilan Negeri Pasangkayu maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh
informasi yang utuh mengenai dasar hukum dan objek yang akan dieksekusi.

 

Pemberitaan ini menempatkan keterangan Ketua Kelompok Tani Serennuang sebagai pernyataan
dari salah satu pihak. Status kepemilikan, batas objek, dasar hukum eksekusi, serta dugaan
perubahan penguasaan atau alih fungsi lahan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait agar
pemberitaan tetap berimbang dan tidak mendahului proses hukum.

Redaksi akan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Pengadilan Negeri Pasangkayu, instansi pertanian, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai prinsip
keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik