Aparat Polsek Toili konsisten menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya Kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Pada Sabtu malam (7/1/2023) KRYD Polsek Toili menggelar razia yang menyasar Miras, prostitusi, knalpot brong dan barang-barang terlarang lainnya.
Alhasil, Polsek yang dinahkodai Iptu Nanang Afrioko SH, MH, ini mengamankan miras tradisional jenis cap tikus dari dua kios di Kecamatan Toili.
"Barang bukti cap tikus yang diamankan yakni 1 botol ukuran 600 ml dan dua kantong plastik," ungkap Iptu Nanang Afrioko kepada awak media, Minggu (8/1/2022).
Selain penjual miras, petugas juga memeriksa sejumlah penginapan dan indekos yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
"Dari pemeriksaan, anggota mengamankan dua tamu mengonsumsi miras dan sepasang bukan suami istri," terangnya.
Tak hanya itu, personel Polsek Toili mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR 150 lantaran memakai knalpot brong.
"Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolsek Toili untuk dibuatkan surat pertanyaan," tutup Nanang.
Berita Terkait
Wabup Banggai Bertindak Sebagai Irup Pada Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-73
Kapolres AKBP Ade Nuramdani, Silaturahmi Dengan Bupati Banggai
Wabup Banggai Hadiri Pelantikan PAC PKB dan DPC Perempuan Bangsa
Wabup Banggai Apresiasi Kontribusi PM Bagi Pembangunan Daerah
Isu Penculikan Anak, Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Berikan Pesan Kamtibmas
Pemkab Banggai Gelar Pameran Bursa Kerja, 779 Lowongan Dibuka
Berkah atau Kutukan? Kemajuan Teknologi yang Membawa Kemunduran Diri
Pemdes Lumbe Lakukan Penjaringan Isi Jabatan Perangkat Desa Yang Kosong
Rumah dan Toko di Balantak Selatan Dilalap Api
Penemuan Mayat Pria Dalam Kamar Mess di Samalore, Diduga Sakit