Aparat Polsek Toili konsisten menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya Kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Pada Sabtu malam (7/1/2023) KRYD Polsek Toili menggelar razia yang menyasar Miras, prostitusi, knalpot brong dan barang-barang terlarang lainnya.
Alhasil, Polsek yang dinahkodai Iptu Nanang Afrioko SH, MH, ini mengamankan miras tradisional jenis cap tikus dari dua kios di Kecamatan Toili.
"Barang bukti cap tikus yang diamankan yakni 1 botol ukuran 600 ml dan dua kantong plastik," ungkap Iptu Nanang Afrioko kepada awak media, Minggu (8/1/2022).
Selain penjual miras, petugas juga memeriksa sejumlah penginapan dan indekos yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
"Dari pemeriksaan, anggota mengamankan dua tamu mengonsumsi miras dan sepasang bukan suami istri," terangnya.
Tak hanya itu, personel Polsek Toili mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR 150 lantaran memakai knalpot brong.
"Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolsek Toili untuk dibuatkan surat pertanyaan," tutup Nanang.

Berita Terkait
Pisah Sambut PJU Dan Tiga Kapolres Jajaran Polda Sulteng
Dapat Dukungan Eva Bande Maju Sebagai Bakal Calon DPD RI
Kapolres Banggai AKBP Ade Nur Ramdani SH, SIK, MM Ngopi Bareng Jurnalis
Rumah dan Toko di Balantak Selatan Dilalap Api
Warga Nambo Antusias Sambut Kirab Api Obor Porprov, Camat Nambo : Ini Bentuk Dukungan Masyarakat Nambo
Wakil Bupati Banggai Hadiri Pelantikan Pengurus MD Kahmi Dan Forhati
Warga Nambo Meminta Bus Sekolah Dioperasikan Kembali
Ribut Masalah Tempat Tidur, Mantan Suami Istri di Damaikan Polisi
Reaksi Penahanan Demas, FRAKSI pertanyakan Keberpihakan Forkopimda
Menikung Terlalu Lebar, X-Trail Hantam Truk Kontainer di Tikungan Mendonun