Pasangkayu — Kuasa Hukum Tergugat, Hidayat Acil Hakimi, SH. CMLC menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Pky yang bersumber dari Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 1/Pdt.G/2025/PN Pky jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 9/PDT/2025/PT MAM jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 252 K/Pdt.G/2026.
Keberatan tersebut disampaikan setelah pihaknya mencermati hasil konstatering atau pencocokan objek eksekusi di lapangan. Hidayat menegaskan bahwa sikap keberatan tersebut bukan dimaksudkan untuk menolak putusan pengadilan, melainkan untuk memastikan terlebih dahulu kesesuaian objek yang hendak dieksekusi dengan objek sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
“Keberatan ini bukan bentuk penolakan terhadap putusan pengadilan. Kami menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, kami perlu menyampaikan bahwa terdapat hal-hal yang menurut kami harus diverifikasi terlebih dahulu, khususnya terkait identitas objek eksekusi,” ujar Hidayat.
Menurut Hidayat, berdasarkan hasil konstatering yang telah dilakukan, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara objek sebagaimana tercantum dalam amar putusan dengan objek yang ditunjukkan di lapangan.
Perbedaan tersebut, menurutnya, perlu diperjelas terutama menyangkut letak, luas serta batas-batas tanah pada sisi Utara, Timur, Selatan dan Barat.
Dalam amar putusan, objek yang diperintahkan untuk diserahkan disebut memiliki luas 20.000 meter persegi, terletak di Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat dengan identitas dan batas-batas tertentu.
Namun, berdasarkan hasil pencocokan di lapangan, Hidayat menyatakan terdapat perbedaan antara luas, letak objek dan batas - batas, sehingga hal ini perlu diverifikasi kembali untuk memastikan apakah objek tersebut benar-benar identik dengan objek yang dimaksud dalam amar putusan.
“Yang kami persoalkan bukan putusannya, melainkan apakah objek yang ditunjukkan di lapangan benar-benar identik dengan objek yang disebut dalam amar putusan. Karena itu, letak, luas dan batas-batasnya perlu dipastikan secara cermat,” katanya.
Hidayat menjelaskan bahwa kepastian mengenai identitas objek merupakan hal penting dalam pelaksanaan eksekusi riil. Menurutnya, eksekusi harus dilaksanakan terhadap objek yang telah ditentukan dalam amar putusan dan tidak boleh bergeser kepada objek lain yang memiliki identitas berbeda.
Atas persoalan tersebut, Hidayat menyatakan pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum berupa Keberatan terhadap Pelaksanaan Eksekusi sekaligus Permohonan Penundaan Eksekusi untuk diajukan kepada Pengadilan Negeri Pasangkayu.
“Saat ini langkah hukum tersebut sedang kami persiapkan. Kami akan menyampaikan keberatan secara resmi melalui mekanisme hukum yang tersedia. Jadi, pada prinsipnya kami tidak menolak eksekusi, tetapi kami meminta agar persoalan mengenai identitas objek ini terlebih dahulu diperjelas,” jelasnya.
Hidayat juga menyampaikan bahwa pihak yang menguasai objek tidak menandatangani berita acara konstatering karena masih terdapat keberatan mengenai kesesuaian objek yang ditunjukkan di lapangan.
Selain itu, pihak Tergugat hingga saat ini menyatakan belum menerima salinan resmi Berita Acara Konstatering. Karena itu, pihaknya belum dapat memastikan secara menyeluruh bagaimana hasil pencocokan objek tersebut dituangkan dalam berita acara.
“Kami belum menerima salinan resmi berita acara konstatering. Karena itu, kami juga belum dapat memastikan secara menyeluruh bagaimana hasil pencocokan objek tersebut dituangkan. Hal ini yang membuat kami memandang perlu adanya verifikasi secara cermat sebelum eksekusi dilanjutkan,” ungkap Hidayat.
Menurut Hidayat, persoalan ini penting karena menyangkut kepastian mengenai objek yang akan menjadi sasaran eksekusi.
“Kalau terdapat perbedaan mengenai letak objek, luas maupun batas-batas objek, maka menurut kami hal tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi. Jangan sampai pelaksanaan eksekusi justru mengenai objek yang berbeda dengan objek yang telah diperiksa dan diputuskan,” tegasnya.
Hidayat menegaskan, rencana menempuh langkah hukum tersebut bukan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan.
“Kami menghormati putusan pengadilan. Yang kami minta adalah kepastian bahwa objek yang akan dieksekusi benar-benar sama dengan objek yang diperintahkan dalam amar putusan. Ini semata-mata untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan tepat dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Ia berharap persoalan mengenai identitas objek dapat diverifikasi secara objektif sebelum pelaksanaan eksekusi dilanjutkan.
“Kami bukan menolak eksekusi. Kami hanya meminta agar objek yang dieksekusi benar-benar objek yang diputuskan. Putusan harus dihormati, dan pelaksanaannya juga harus tepat sesuai amar.”tutupnya