Tojo Una-una - DPRD Kabupaten Tojo Una-Una mendesak PT PLN (Persero) ULP Ampana segera menghentikan pemadaman listrik bergilir yang dikeluhkan masyarakat.
Desakan tersebut tertuang dalam enam rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), termasuk permintaan pemeriksaan anggaran pemeliharaan mesin, penggunaan bahan bakar minyak (BBM), dan biaya operasional PLN.
Rekomendasi bernomor 170/2/4/DPRD/2026 itu ditetapkan dalam RDPU di Ruang Aspirasi DPRD Tojo Una-Una, Selasa (13/10/2026).
Dokumen rekomendasi dibacakan Sekretaris DPRD Tojo Una-Una, Mohamad Amin Bustamin, S.T., M.M., setelah rapat berakhir sekitar pukul 15.00 Wita.
RDPU dipimpin Wakil Ketua DPRD Tojo Una-Una, Rizal C. Panjili, didampingi Wakil Ketua Muhammad Al Habsyi, Moh. Fadil U. Lasawedi, Abdul Hatab Aba, dan Silvana Musilli.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Dr. Alimudin Muhammad, yang mewakili Bupati Ilham S. Lawidu; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Hamid Lasodi; perwakilan Polres Tojo Una-Una dan Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una; Perwira Penghubung Kodim 1307 Poso; perwakilan PLN; pengelola PLTU Sabo; serta Manager PLN Nusadaya Luwuk.
RDPU juga dihadiri perwakilan Aliansi Pemerhati dan Konsumen Listrik Tojo Una-Una serta sejumlah konsumen terdampak, di antaranya Husen M. Abubakar, S.T., Anton Day, Aceng Lahay, Basir Pangewang, Wahab Panti, Ewin, Abdul Fata Maloto, Jen Bajeber, Arfan, dan Badri Jawara.
PLN Diminta Siapkan Mesin Pengganti
Dalam rekomendasi pertama, DPRD mendesak PLN ULP Ampana menghentikan pemadaman bergilir yang berdampak pada aktivitas masyarakat dan pelaku usaha.
PLN juga diminta mengevaluasi sistem penyediaan dan distribusi tenaga listrik serta menyiapkan mesin pengganti atau mesin bergerak (mobile) paling lambat 3 November 2026 untuk menjaga ketersediaan pasokan listrik.
Rekomendasi kedua meminta Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una berkoordinasi dengan pemerintah pusat paling lambat 25 Oktober 2026.
Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan surat resmi kepada PLN wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo), PLN pusat, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta penanganan krisis kelistrikan di daerah tersebut.
DPRD turut meminta pemerintah daerah mengupayakan penanganan langsung oleh pemerintah pusat apabila PLN ULP Ampana tidak mampu mengatasi persoalan kelistrikan tersebut.
DPRD Minta Pemeriksaan Anggaran PLN
Rekomendasi ketiga meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan/atau instansi berwenang untuk menindaklanjuti permintaan pemeriksaan laporan keuangan PLN ULP Ampana.
Pemeriksaan yang diusulkan meliputi anggaran pemeliharaan mesin, penggunaan BBM, biaya operasional, serta pertanggungjawaban anggaran yang berkaitan dengan pelayanan kelistrikan di Tojo Una-Una.
Permintaan tersebut merupakan usulan pemeriksaan, bukan pernyataan bahwa penyimpangan keuangan telah ditemukan.
Pada rekomendasi keempat, DPRD meminta PLN bertanggung jawab atas kerugian konsumen melalui pemberian kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya apabila kerugian terbukti berkaitan dengan gangguan pelayanan listrik.
Perencanaan Pasokan dan Kompensasi Konsumen
Dua rekomendasi lainnya menekankan pentingnya perencanaan kelistrikan jangka panjang yang terukur dan berkelanjutan, termasuk mengantisipasi pertambahan penduduk dan jumlah pelanggan.
PLN juga diminta mengambil langkah konkret untuk mengurangi frekuensi dan durasi pemadaman serta konsisten menjalankan jadwal pemadaman yang telah diumumkan.
Enam rekomendasi tersebut mencakup penghentian pemadaman bergilir, penyediaan mesin pengganti, koordinasi dengan pemerintah pusat, pemeriksaan anggaran, kompensasi konsumen, serta pembenahan perencanaan dan keandalan pasokan listrik.
Masyarakat kini menantikan tindak lanjut rekomendasi tersebut, terutama realisasi penyediaan mesin pengganti sesuai tenggat waktu, kejelasan penanganan krisis listrik, dan mekanisme kompensasi bagi konsumen yang memenuhi persyaratan.
Bagi warga dan pelaku usaha, persoalan ini bukan sekadar pemadaman listrik, melainkan kepastian atas layanan dasar yang menopang aktivitas rumah tangga dan perekonomian daerah.