Tojo Una-una — Muhammad Alhabsyi, Lc., M.H., resmi menggantikan Jafar Muhamad Amin sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pengucapan sumpah dan janji jabatan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Touna, Kamis (8/10/2026).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Istimewa DPRD Touna itu dipimpin Ketua DPRD Touna, Gusnar A. Suleman, serta dihadiri Bupati Tojo Una-Una Ilham S. Lawidu, Wakil Ketua DPRD Rizal C. Panjili, dan Jafar Muhamad Amin.
Sebanyak 19 anggota DPRD menandatangani daftar hadir. Gusnar menyatakan rapat telah memenuhi kuorum sehingga dapat dilanjutkan.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tentang pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRD Touna oleh Sekretaris DPRD Touna, Muhammad Amin Bustamin.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/382/Ro. Pen. Otda-G.ST/2026, yang ditetapkan di Palu pada 28 September 2026 dan ditandatangani Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid.
Melalui keputusan itu, Jafar Muhamad Amin diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPRD Touna, sementara Muhammad Alhabsyi diangkat sebagai penggantinya melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Setelah keputusan gubernur dibacakan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan. Alhabsyi kemudian mengucapkan sumpah dan janji jabatan yang disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I.B Poso, Andri Natanael Partogi, S.H., M.H.
Usai pengucapan sumpah dan janji, Alhabsyi menempati kursi pimpinan DPRD. Gusnar selanjutnya menyerahkan pimpinan rapat kepada Rizal C. Panjili, yang melanjutkan rapat paripurna didampingi Alhabsyi sebagai Wakil Ketua DPRD yang baru.
Dalam sambutannya, Rizal C. Panjili berharap pengangkatan Wakil Ketua DPRD yang baru dapat semakin memperkuat sinergi antara pimpinan dan anggota DPRD, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan.
Ia juga berharap seluruh unsur pemerintahan dan DPRD senantiasa mendapat petunjuk, kekuatan, kesehatan, dan perlindungan dalam menjalankan tugas serta pengabdian kepada masyarakat.
“Semoga Allah SWT dan Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, kesehatan, serta perlindungan kepada kita semua dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Rizal.
Pengangkatan Muhammad Alhabsyi merupakan tindak lanjut dari surat DPRD Touna Nomor 170/143/DPRD/2026 tertanggal 26 Agustus 2026 tentang usulan pemberhentian Jafar Muhamad Amin.
Pada tanggal yang sama, DPRD Touna juga menerbitkan surat Nomor 170/144/DPRD/2026 tentang usulan pengangkatan pengganti Wakil Ketua DPRD.
Kedua usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bupati Touna melalui surat Nomor 100.1.4.2/90/SETDA/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Proses pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri perwakilan Gubernur Sulawesi Tengah, perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Tengah, Sekretaris Daerah Touna Alfian Matajeng, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Hadir pula Ketua KPU Touna beserta jajaran komisioner dan anggota Bawaslu Touna beserta jajarannya.
Sejumlah tokoh daerah juga tampak hadir, di antaranya Bupati Touna periode 2005–2015, Damsik Ladjalani; Wakil Bupati Touna periode 2010–2015, Jamal Djuraedjo; mantan Sekda Syaiful Laborahima; serta mantan Ketua DPRD Touna periode 2019–2024, Mahmud Lahay.
Kegiatan tersebut juga dihadiri para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), camat, lurah, kepala desa, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.